BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com–
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau working from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.4.1/0237/BKPSDMD/2026 tertanggal 6 April 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, sebanyak 90 persen ASN di lingkungan Pemprov Bangka Belitung akan bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Sementara 10 persen lainnya tetap bekerja di kantor dengan sistem piket secara bergantian.
Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah unit layanan vital. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta unit pelayanan yang berkaitan langsung dengan masyarakat seperti layanan kedaruratan dan kebencanaan.
Kemudian, keamanan dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan pendapatan daerah seperti Samsat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darlan, memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik.
“Pak Sekda dan kepala perangkat daerah tetap masuk. Pelayanan juga sama, sehingga tidak akan mengganggu pelayanan publik,” ujar Darlan, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, setiap kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan ketat selama pelaksanaan WFH.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain pengaturan komposisi pegawai, pengawasan kinerja, optimalisasi digitalisasi kerja, hingga pengamanan penggunaan fasilitas elektronik kantor.
Selain itu, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen, baik dari sisi frekuensi maupun jumlah pegawai.
Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, dengan anjuran beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya.
Menurutnya, pengalaman penerapan WFH saat pandemi Covid-19 menjadi dasar keyakinan bahwa sistem ini dapat berjalan efektif tanpa menurunkan kinerja ASN.
“Kita sudah menjalani ini sebelumnya di masa Covid. Jadi WFH yang akan dilaksanakan pada setiap hari Jumat nanti harus tetap dapat menjaga kualitas kinerja ASN,” ucapnya.
Lebih lanjut, setiap perangkat daerah juga diminta melaporkan perhitungan efisiensi anggaran sebagai dampak dari kebijakan ini.
Penghematan diharapkan terjadi pada biaya operasional seperti listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, dan telekomunikasi.
Kebijakan transformasi budaya kerja ini mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Pemerintah berharap langkah ini mampu meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(**)
Sumber: BKPSDMD Babel









