Banner FokusBabel Gubernur
previous arrow
next arrow

Truk Sumbu Tiga Mulai Dibatasi di H-7 Lebaran, Antrean Kendaraan Padati Pelabuhan Tanjung Kalian

BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com— Aktivitas arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung mulai mengalami peningkatan pada H-7 Lebaran.

Antrean kendaraan tampak mulai memadati area buffer zone pelabuhan, Sabtu (14/3/2026). Kendaraan yang mengantre tidak hanya sepeda motor dan mobil pribadi, tetapi juga truk logistik hingga truk sumbu tiga.

banner 325x300

Berdasarkan pantauan di lokasi, antrean kendaraan jenis truk dan truk sumbu tiga bahkan terlihat mengular di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Tanjung Kalian dengan panjang mencapai ratusan meter.

General Manager (GM) ASDP Cabang Bangka, Agustinus Cahyo Upandika mengatakan pembatasan kendaraan tertentu mulai diberlakukan berdasarkan kebijakan dari pihak kepolisian.

Menurutnya, pada H-7 Lebaran kendaraan truk sumbu tiga yang tidak mengangkut kebutuhan pokok masyarakat sudah mulai dibatasi untuk menyeberang.

“Dari kepolisian, untuk truk sumbu tiga yang tidak membawa sembako diberlakukan pembatasan. Jadi yang diperbolehkan masuk hanya kendaraan yang membawa kebutuhan pokok,” ungkap Agustinus pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Ia menjelaskan, sejumlah truk yang saat ini berada di antrean merupakan kendaraan yang sebelumnya telah menurunkan muatan di Pulau Bangka dan akan kembali menuju Palembang hingga Pulau Jawa.

Menurutnya, kendaraan tersebut sudah lebih dulu membeli tiket penyeberangan dan telah mengantre sejak beberapa hari sebelumnya.

“Mobil-mobil ini sudah membeli tiket dan sudah mengantre dari kemarin. Pastinya sudah beli tiket,” katanya.

Agustinus menambahkan, petugas kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan logistik yang akan masuk ke area pelabuhan.

“Polisi sudah mengecek, mobil yang lewat bawa apa? sembako, apa kebutuhan masyarakat lainnya, itu pasti boleh menyebrang karena tidak bisa di tundan,” imbuhnya.

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut barang seperti besi, sawit, maupun muatan lain yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok diminta untuk menunggu hingga masa pembatasan berakhir. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *