BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com— Seorang pria berinisial R (37), warga Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, ML (48).
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025 malam di rumahnya di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Muhammad Harits Arlianto, mengatakan pihaknya baru saja menerima pelimpahan perkara tersebut dan telah memulai proses penyelidikan.
“Kami baru menerima pelimpahan perkara terkait kasus dugaan KDRT yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya,” ujar Harits pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut Harits, kejadian bermula saat R pulang ke rumah dalam kondisi usai mengonsumsi minuman keras. Saat itu, ia meminta istrinya untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh korban.
“Pelaku dalam kondisi mabuk, kemudian meminta berhubungan badan. Karena ditolak, terjadilah tindakan KDRT,” katanya.
Dijelaskan, Harits korban mengalami, satu kali pukulan di arah rusuk kiri, dua kali tamparan diarea wajah, dan ditarik atau dijambak rambutnya.
Atas pwrbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal Nomor 44 ayat 1 dan 4 undang-undang PKDRT tahun 2024, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Harits menegaskan, hingga saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Barat belum menerima permohonan damai maupun restorasi justice (RJ) dari korban.
“Jika memang ada kami pun menunggu dari pihak korban karena untuk RJ ini adalah hak dari korban. Jika memang mau mengajukan. Namun jika sampai nanti tidak ada mengajukan RJ kami tetap melanjutkan sesui kolidor hukum yang berlaku,” tutupnya.(**)









