BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com-Polres Bangka Barat menggagalkan upaya penyelundupan balok timah dan pasir timah ilegal yang hendak dikirim ke luar Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Hiu Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolair) Polres Bangka Barat pada Rabu (28/1/2026) malam.
Aksi tersebut terbongkar setelah Tim Hiu menerima informasi dari masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang diduga mengangkut timah tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menghentikan satu unit truk yang membawa puluhan fiber box di kawasan pelabuhan. Berdasarkan surat jalan, muatan truk itu tercatat sebagai udang.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik, polisi menemukan balok timah dan pasir timah kering yang disembunyikan di dalam seluruh fiber box.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, para pelaku sengaja menggunakan kemasan dan dokumen pengiriman hasil perikanan untuk mengelabui petugas.
“Modus ini digunakan agar muatan timah dapat lolos pemeriksaan. Namun, berkat informasi dan pemeriksaan menyeluruh, upaya penyelundupan tersebut berhasil kami ungkap,” ungkap Pradana pada Sabtu, 31Januari 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 401 keping balok timah dan 38 karung pasir timah kering dengan total estimasi berat sekitar 10 ton.
“Nilai ekonomi timah tersebut ditaksir sekitar Rp 5 miliar,” katanya.
Selain barang bukti, ia menjelaskan pihaknya juga mengamankan lima orang yang masing-masing berperan sebagai sopir, buruh angkut, dan pencatat barang.
“Kelimanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka Barat untuk pengembangan kasus,” jelasnya.
Sementara itu, ia menegaskan Polres Bangka Barat akan terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan dan jalur laut guna mencegah praktik penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur pelabuhan dan laut guna menggagalkan berbagai modus penyelundupan, termasuk yang menggunakan kamuflase pengiriman hasil perikanan,” tutupnya.(*)









