Banner FokusBabel Gubernur
previous arrow
next arrow

Tambang Ilegal dengan Izin agar Mewujudkan Tambang Rakyat yang Berkelanjutan

Oleh: Putri Ayu Welani (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung)

OPINI,www.fokusbabel.com–Masalah pertambangan rakyat, kembali menjadi isu yang mencuat belakangan ini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)..

banner 325x300

Di satu sisi, aktivitas penambangan rakyat telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan banyak komunitas lokal.

Di sisi lain, kegiatan penambangan tersebut kerap dianggap ilegal karena tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Fenomena “tambang ilegal dengan izin” muncul ketika pemerintah memberikan legalitas berbentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR), namun implementasinya tidak berjalan efektif.

Banyak IPR diberikan tanpa kesiapan teknis, tanpa dukungan pembinaan, tanpa tata kelola yang memadai, bahkan kerap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Akibatnya, penambang rakyat secara formal memiliki izin, namun pola kerja mereka masih dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan teknis, batas wilayah, hingga standar lingkungan.

Isu ini menjadi penting karena pertambangan rakyat memegang peranan strategis dalam ekonomi lokal, sementara negara juga berkewajiban mengatur, mengawasi, sekaligus memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Tantangan terbesar adalah bagaimana mewujudkan tambang rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan, tanpa memutus mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor ini.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Mineral dan Batubara Mengatur bahwa pertambangan tanpa izin (ilegal) merupakan tindak pidana.

Kemudian, berdasarkan Teori Welfare State, Negara berkewajiban menjamin kesejahteraan rakyat melalui regulasi dan pengawasan yang efektif.

Sebuah Adagium “Lex Imperfecta” yang berkaitan dengan permasalahan ini menegaskan bahwa suatu aturan tanpa efektivitas pelaksanaan dapat berubah menjadi hukum tanpa daya.

Dalam permasalahan ini, berlandaskan pada dasar hukum tersebut, terdapat kontradiksi antara status legal IPR dan praktik pertambangan di lapangan.

Banyak pemerintah daerah memberikan IPR hanya sebagai formalitas administratif untuk meredam konflik, memenuhi aspirasi masyarakat, atau sekadar menjalankan program kerja, namun tidak mempersiapkan skema operasional yang berkelanjutan.

IPR seringkali diberikan tanpa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang matang. Padahal, UU Minerba menegaskan bahwa IPR hanya dapat diterbitkan jika WPR ditetapkan melalui kajian geologi, keselamatan tambang, dan daya dukung lingkungan.

Tanpa WPR yang sesuai, aktivitas penambangan rakyat tetap dianggap “ilegal dengan izin” legal secara formal, namun ilegal secara materiel.

Penulis memiliki paradigma bahwa pemerintah sering abai terhadap kewajiban pembinaan dan pengawasan. Penambang rakyat umumnya tidak memiliki kemampuan teknis, pengetahuan tentang keselamatan, hingga akses peralatan yang ramah lingkungan.

Regulasi mengharuskan adanya edukasi, pendampingan, hingga pengawasan berkala, namun realisasinya minim. Hal ini menjadikan IPR sebagai lex imperfecta, izin yang tidak berdampak pada perubahan perilaku penambangan.

Dalam hal ini tentunya, kita dapat melihat terdapat kesenjangan antara standar teknis pertambangan modern dan kapasitas penambang rakyat.

Jika aturan teknis diterapkan sepenuhnya, maka penambang rakyat akan selalu berada dalam posisi “melanggar”, meski memiliki izin. Maka dibutuhkan pendekatan proporsional sesuai asas kewajaran dan keadilan, sebagaimana prinsip AUPB.

Negara tentunya tidak boleh hanya mengedepankan aspek legal-formal. Penegakan hukum secara represif terhadap tambang rakyat seringkali berbenturan dengan realitas sosial ekonomi.

Dalam perspektif welfare state dan adagium salus populi suprema lex esto, negara wajib memastikan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, pembinaan, fasilitasi teknologi, koeksistensi dengan perusahaan, dan pembangunan koperasi tambang ramai dibahas sebagai solusi.

Fenomena “tambang ilegal dengan izin” muncul dari ketidaksingkronan antara regulasi, kondisi lapangan, dan implementasi kebijakan. IPR seringkali diberikan tanpa dukungan teknis, sehingga aktivitas penambangan tetap tidak memenuhi standar legal yang ditetapkan.

Akibatnya, penambang rakyat terjebak dalam dilema di antaranya memiliki izin, namun tetap dianggap ilegal.

Untuk mewujudkan tambang rakyat yang berkelanjutan, negara harus menetapkan WPR secara tepat dan berbasis kajian ilmiah, menguatkan pembinaan, edukasi, serta pengawasan terhadap penambang rakyat, mengembangkan model pertambangan komunitas yang ramah lingkungan, menerapkan pendekatan proporsional dan humanis dalam penegakan hukum.

Dengan demikian, izin pertambangan rakyat dapat benar-benar menghadirkan legalitas, kepastian hukum, dan keberlanjutan, serta menghapus ironi tambang “Ilegal dengan izin”.(**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *