BANGKA BELITUNG,www.fokusbabel.com–Lidia Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung mangungkapkan tambang ilegal bukan lagi sekadar persoalan hukum dan lingkungan.
Ia adalah realitas sosial yang pelan-pelan menggerus masa depan generasi muda Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Saat kami, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), melaksanakan sosialisasi di SMP Negeri 1 Merawang, ada satu hal yang membuat saya benar-benar tertegun: beberapa siswa secara jujur mengaku pernah ikut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, baik membantu orang tua, ikut teman, atau turun sendiri saat libur atau sepulang sekolah.Pengakuan itu menohok. Dan di situlah saya sadar bahwa pendidikan hukum tidak bisa menunggu mereka menjadi dewasa. Ia harus hadir sejak mereka mulai memahami lingkungan sosial dan risiko di sekelilingnya.
Tambang Ilegal: Bukan Salah Anak, Tapi Lingkungan yang MembentukAnak-anak bukan pelaku kriminal. Mereka korban dari minimnya edukasi hukum dan tekanan sosial-ekonomi. Di banyak desa di Bangka Belitung, tambang ilegal telah menjadi aktivitas yang “dinormalisasi” — sesuatu yang tampak wajar dilakukan, termasuk oleh anak-anak.
Padahal, berbagai laporan dan riset di Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan timah ilegal termasuk yang tertinggi di Indonesia, dan dampaknya merambat pada kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta ancaman keselamatan masyarakat. Ketika anak-anak melihat orang dewasa turun ke tambang setiap hari, mereka menganggap itu bagian biasa dari kehidupan.Bagaimana mereka bisa memahami bahwa itu salah, kalau tidak ada yang mengajarkan?
Ketika Siswa SMP Bertanya Tentang Hukum LingkunganSaat sosialisasi, tiga siswa mengangkat tangan dan bertanya. Pertanyaan mereka sederhana namun menunjukkan rasa ingin tahu yang jujur:“Kak, apa tambang ilegal itu selalu berbahaya?”“Kalau ikut bantu orang tua, itu salah juga?”“Kenapa harus punya izin, padahal banyak yang nggak punya?”Dari pertanyaan polos itu, jelas bahwa ruang edukasi hukum di usia SMP masih sangat kosong.
Yang mereka butuhkan bukan kuliah panjang, tapi penjelasan yang dekat dengan pengalaman mereka.Sebagai pemateri, saya menyadari betapa besar tanggung jawab itu.Sudut Pandang Hukum: Risiko yang Tidak Pernah Mereka KetahuiDalam perspektif hukum, aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pertambangan ilegal. Namun, persoalan tambang ilegal di Bangka Belitung tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum.
Ada aspek sosial yang tidak boleh diabaikan: anak-anak yang ikut turun ke tambang bukanlah pelaku kejahatan—mereka adalah korban lingkungan yang gagal memberikan pengetahuan dasar tentang risiko hukum dan keselamatan.
Di sinilah pendekatan edukatif menjadi jauh lebih relevan dibanding pendekatan represif.Ada satu momen yang sangat membekas bagi saya. Seorang siswa berkata,“Saya ikut tambang karena ikut ayah, kak. Saya kira itu biasa saja.”Kalimat itu sederhana, tetapi menjadi gambaran jelas bahwa anak-anak bukan tidak peduli, mereka hanya tidak tahu. Dan ketidaktahuan itu bukan salah mereka, melainkan kurangnya edukasi yang mereka terima. Pengalaman itu membuat saya semakin yakin bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini bukan sekadar tugas kampus. Ia adalah upaya penyelamatan masa depan.
Jika ingin memutus rantai tambang ilegal antar generasi, maka edukasi hukum harus diterapkan secara sistematis. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan:
1. Sekolah perlu memasukkan edukasi hukum dan lingkungan secara berkalaTidak cukup hanya sekali dalam setahun. Perlu ada pembiasaan agar konsep hukum menghujam ke pemahaman siswa.
2. Perguruan tinggi harus aktif turun ke masyarakatKegiatan seperti Team Based Project membuktikan bahwa kampus mampu menjadi jembatan antara teori hukum dan realitas sosial.
3. Pemerintah daerah perlu berkolaborasi membuat program preventifBukan hanya penindakan tambang ilegal, tetapi edukasi publik yang menyentuh akar masalah: minimnya kesadaran hukum sejak dini.
Bagi saya, pengalaman bertemu langsung dengan siswa SMP Negeri 1 Merawang membuka mata bahwa urusan tambang ilegal bukan hanya soal izin dan alat berat. Ini soal masa depan anak-anak di Bangka Belitung. Jika kita membiarkan mereka tumbuh tanpa pemahaman hukum, maka kita sedang menyerahkan masa depan mereka pada ketidaktahuan, risiko keselamatan, dan kerusakan lingkungan.
Edukasi hukum tidak boleh menunggu. Tidak besok. Tidak nanti.Sekarang adalah waktunya.(**)









