Banner FokusBabel Gubernur
Banner FokusBabel Gubernur
Banner FokusBabel Gubernur
previous arrow
next arrow

Sanksi untuk Kasat Lantas, AJI Apresiasi Putusan Sidang Disiplin Polri

‎Bangka Barat, www.fokusbabel.com, Sidang disiplin yang digelar di Mapolres Bangka Barat pada Rabu, 7 Mei 2025, menjatuhkan sanksi terhadap Iptu Tri Fatina atas tindakan penghalangan kerja jurnalistik.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang menyambut baik putusan tersebut, yang dinilai sebagai langkah keadilan bagi profesi Jurnalis.

banner 325x300

Sidang yang berlangsung tertutup itu dipimpin oleh Wakapolres Bangka Barat, Kompol Imam Teguh Prasetyo, dan didampingi dua perwira lain, Kompol Surtan Sitorus (Kabag Ops) dan Kompol Anwar Panuju, turut menjadi anggota majelis sidang.

Ketiganya mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi, yakni wartawan wowbabel.com Agus Ervanto, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini, serta dua anggota kepolisian, Bripda Aldo dan Briptu Firman.

Dari hasil pemeriksaan, majelis menyatakan bahwa Iptu Tri Fatina terbukti melakukan pelanggaran terhadap tugas jurnalistik dengan menghapus dokumentasi peliputan milik Agus.

Sebagai konsekuensi, ia diberikan teguran tertulis, dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu periode, serta dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat ke Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, Kasat Lantas Polres Bangka Barat itu juga di mengalami penundaan pendidikan.

Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra, menyampaikan Iptu Tri Fatina sebelumnya telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan kepada pihak redaksi wowbabel.com.

“Iptu Tri Fatina sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pelapor, Agus Ervanto, serta ke AJI Pangkalpinang dan pihak redaksi wowbabel.com. Ia mengakui telah menghapus dokumentasi hasil peliputan Agus,” ujar Hendra melalui keterangan resminya, Rabu, 7 Mei 2025.

Lebih lanjut, Hendra menyebutkan keputusan sidang ini memberikan rasa keadilan, terutama bagi jurnalis yang tengah menjalankan tugas di lapangan.

Ia menegaskan, kerja jurnalistik tidak bisa dihalangi, karena dijamin oleh Undang-Undang Pers.

“Putusan ini menjadi pengingat bagi semua aparat dan institusi, bahwa kerja jurnalistik adalah bagian dari hak publik untuk mendapatkan informasi. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Namun begitu, Hendra turut mengimbau agar jurnalis tetap menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga integritas profesi.

Peristiwa ini menjadi cerminan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan insan pers dalam membangun ruang informasi yang adil dan transparan.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *