BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com– Seorang pria berinisial HS alias PT (35) kembali ditangkap jajaran Polres Bangka Barat, terkait kasus narkotika.
Warga Gang Siswa, Dusun VII, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat itu diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
Penangkapan dilakukan di kediamannya dan disaksikan oleh perangkat Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Kami menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dua timbangan digital, dan beberapa alat lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” kata Yos Selasa, 16 September 2025.
Lebih lanjut, ia mengatakan pelaku HS bukan orang baru, melainkan pemain lama yang tak kapok dan kini kembali di giring ke Mapolres Bangka Barat.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika dengan modus yang sama. Dari rumahnya, kami berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 2,70 gram serta perlengkapan untuk transaksi narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, ia menyatakan pelaku HS kini sudah diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka, kini HS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat,”tukasnya.(*).










