BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com– Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial GRK, warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Remaja tersebut diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Jumat (8/8/2025) malam.
Penangkapan GRK terjadi sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Raya Perkantoran Pemda Bangka Barat.
Saat itu, petugas Satresnarkoba sedang melakukan patroli rutin dan mencurigai gerak-gerik pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
“Ketika dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sebuah dompet kain di dasbor motor yang berisi 27 paket klip bening berisi kristal diduga sabu, serta 10 butir pil warna kuning dan 10 butir pil warna merah jambu yang diduga ekstasi,” ujar PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso.
Lebih lanjut, Yos menjelaskan pihaknya juga melakukan interogasi pelaku dan ternyata remaja 17 tahun itu menyimpan barang haram lainnya di rumahnya.
“Kami langsung bergerak dan menemukan 38 pil kuning serta 61 pil merah jambu. Total barang bukti yang diamankan yakni 27 paket sabu seberat bruto 4,63 gram dan 119 pil ekstasi seberat bruto 49,71 gram,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses lebih lanjut.
“Meski masih di bawah umur, pelaku diduga terlibat aktif dalam peredaran narkoba. Kami akan terus dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tukasnya. (*)










