BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com— Sejumlah warga dari Kecamatan Kelapa dan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, menyampaikan keinginan untuk menambang di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Permai Lestari (BPL).
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Subdivisi Area Bangka Utara PT Timah Tbk, Adi Putra, menegaskan perusahaan akan tetap berpegang pada aturan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Diatas IUP dan tumpang tindih dengan HGU, ya kita ikuti aturan saja. Kami BUMN mengikuti aturan,” ujar Adi usai mengikuti audensi dengan masyarakat, Selasa, 28 Oktober 2025.
Adi menyebutkan, pembahasan terkait rencana penambangan tersebut masih dalam tahap awal dan belum ada kesepakatan final.
“Belum ada kesepakan. Tadi kan baru draf. Nanti kita akan sampaikan ke pimpinan. Tdak ada batasnya tapi secepatnya,” katanya.
Lanjut, dia menambahkan beberapa poin dalam draf tersebut masih perlu dikaji dan direvisi kembali agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Itu belum klir, masih ada yang harus di revisi dan di cek lagi. Poinnya, kita sesuai regulasi yang ada kita jalankan,” imbuhnya.
Sementara itu, dia mengungmaplan fokus utama masyarakat saat ini adalah agar bisa menambang secara legal.
Namun, kata dia untuk mewujudkannya, semua syarat administratif dan hukum harus terlebih dahulu dipenuhi.
“Masyarakat mau menambang secara legal. Jadi semua aturan harus dipenuhi dan ada normatif hukum yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Terkait luas area IUP yang berada di dalam kawasan HGU PT BPL, Adi mengaku belum memperoleh data pasti.
“Untuk luasan IUP di HGU PT BPL, saya belum tahu berapa luasnya,” tukasnya.(*)










