BANGKA BELITUNG,www.fokusbabel.com–Aksi demonstrasi dari sejumlah masyarakat di Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 6 Oktober 2025 membuahkan hasil penting.
Salah satu tuntutan utama dalam unjuk rasa tersebut, yakni desakan agar PT Timah Tbk membeli pasir timah hasil tambang rakyat, disepakati oleh pihak perusahaan dalam dialog bersama perwakilan massa dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Pangkalpinang, PT Timah Tbk menyatakan kesediaannya untuk membeli hasil tambang rakyat dengan mengacu pada harga pasar global timah.
Langkah ini diharapkan mampu meredakan keresahan para penambang yang selama hampir dua bulan terakhir mengalami kesulitan dalam menjual pasir timah mereka.
Akademisi dari Universitas Bangka Belitung (UBB), Ranto menyarankan PT Timah Tbk segera melakukan jual- beli pasir timah dari hasil tambang rakyat.
Lanjut, kata dia ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh PT. Timah Tbk dalam waktu dekat yakni memanfaat infrastruktur di Desa-desa untuk menjadi pusat pembelian pasir timah tambang rakyat.
“Dengan memanfaatkan infrastruktur di desa seperti BUMDesa atau Koperasi Desa, PT. Timah Tbk tidak lagi direpotkan dengan membuat infrastruktur baru yang membutuhkan waktu yang lama,” kata Ranto.
Dia menejelaskan, melalui BUMDesa atau Koperasi Desa yang ada, PT. Timah Tbk cukup menyalurkan modal melalui uang tunai kepada Desa-desa yang ada untuk membeli pasir timah yang dihasilkan oleh rakyat.
“Misalnya begini, dalam waktu paling cepat, PT Timah Tbk bisa menyalurkan modal di setiap desa dengan kisaran 1-2 Milyar untuk satu bulan pertama. Untuk bulan-bulan selanjutnya, bisa digelontor lagi modal tambahan,” jelasnya.
Sementara itu, ia menyatakan hal ini dilakukan dengan segera maka dapat mengurangi keresahan masyarakat penambang yang sudah hampir 2 bulan ini kesulitan menjual hasil tambang yang didapatkan.
“Jadi, dimanapun penambang berdomisili maka bisa langsung menjualnya ke desa-desa terdekat dan langsung menerima duit tunai dari hasil penjualan pasir timah yang ada,” lanjutnya.
Kepastian jual-beli tunai ini penting dilakukan oleh PT. Timah Tbk dengan cepat. Kata Ranto jadi tidak ada lagi proses birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.
Keberadaan BUMDesa yang sudah ada selama ini bisa diandalkan sebagai infrastruktur ‘pengepul’ hasil tambang rakyat karena memiliki beberapa alasan.
Pertama, BUMDesa sudah memiliki badan hukum untuk melakukan kegiatan perdagangan di lingkungan masyarakat desa. Ke dua, penanggung jawabnya juga sangat jelas yakni ada Kepala Desa.
Untuk memperkuat bisnis yang profesional, maka pengurus BUMDesa diberikan pemahaman secara teknis tentang harga pasir timah yang begitu beragam jenisnya.
Biasanya, kemampuan ini sudah dimiliki oleh masyarakat penambang secara mandiri. Meskipun demikian, penting bagi PT. Timah Tbk dan BUMDesa untuk memastikan kembali standar harga yang mengikuti standar mutu pasir timah yang dihasilkan oleh tambang rakyat agar tidak merugikan pihak manapun.
Selain itu, PT TIMAH Tbk juga tetap memberikan ruang bagi pengepul-pengepul lainnya di luar BUMDesa atau Koperasi Desa untuk melancarkan distribusi jual-beli pasir timah hasil tambang rakyat.(*)










