BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com— Seorang pria berinisial HG (32), warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi pada Rabu (1/10/2025).
Dia dicokok Jajaran Polres Bangka Barat karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, IPTU Yos Sudarso, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban pada Sabtu (19/7/2025).
Yos menjelaskan, laporan itu muncul setelah sang ibu curiga dengan perubahan perilaku anaknya tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Opsnal Macan Putih,” kata Yos, Kamis (2/10/2025).
Setelah itu, ia mengagakan pihaknya berhasil menangkap HG saat berada di tempat kerjanya di Kecamatan Mentok , Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, dia menjelaskan pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar dan berusia di bawah umur.
Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian korban yang diduga digunakan saat kejadian.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Selanjutnya, dia menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berpedoman pada Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” jelasnya.
Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat Bangka Barat khususnya orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Jangan ragu untuk melapor ke polisi jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang merugikan anak-anak,” tutupnya.(**)










