BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com– Seorang pria berinisial HE (33), warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih berusia 3 tahun 8 bulan.
Jajaran Polres Bangka Barat mengamankan HE pada Kamis (3/7/2025) malam setelah orang tua korban melapor karena anaknya mengalami sakit di area sensitif.
“HE telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan pelecehan sebanyak tiga kali selama bulan Juni 2025,” kata KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Muhammad Harits Arlianto, saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Menurut Harits, pelaku melakukan tindakan tersebut menggunakan tangannya dan menyasar bagian sensitif korban.
Lanjut, kata dia kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit kepada orang tuanya.
“Berdasarkan hasil visum, terdapat luka lecet pada bagian kemaluan korban akibat gesekan,” ujarnya.
Sementara itu, dia menyatakan saat ini tersangka HE tengah menjalani proses lanjut di Mapolres Bangka Barat.
Atas perbuatan tersangka, akan dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka HE terancam hukuman yang menanti pelaku maksimal 20 tahun penjara, ” tukasnya. (*)