BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com, Jajaran Polsek Jebus berhasil mengamankan satu unit mesin Robin dan empat sepeda motor dalam operasi penertiban tambang ilegal di Dusun Parit Empat, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (21/4/2025) dini hari.
Penertiban ini di lakukan setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas ilegal yang merusak akses jalan penghubung antar empat desa di kawasan tersebut.
Kapolsek Jebus, Kompol Albert Tampubolon, mengungkapkan bahwa operasi di gelar sekitar pukul 01.00 WIB setelah mendapatkan informasi mengenai penambangan timah ilegal yang terjadi di sekitar jalan provinsi.
Dia menjelaskan, setibanya di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan lima orang tengah melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin Robin.
“Ketika di lakukan penggerebekan, kelima pekerja langsung melarikan diri ke arah hutan dan perkebunan sawit.” Ujar Kompol Albert dalam keterangan pers pada Selasa, 22 April 2025.
Lebih lanjut, Albert menjelaskan dalam penertiban tersebut. Pihaknya berhasil berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin Robin, empat sepeda motor, dan peralatan tambang lainnya.
Dia menuturkan, semua barang bukti saat ini di amankan di Mapolsek Jebus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat aktivitas tambang ilegal tersebut, ruas Jalan Raya Parit Empat mengalami kerusakan parah dan longsor di beberapa titik.
Kompol Albert menyebutkan, lokasi penambangan terletak hanya tiga meter dari badan jalan utama.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku. Kasus ini menjadi atensi karena dampaknya langsung merusak infrastruktur publik,” tuturnya.
Penertiban tambang ilegal di Kabupaten Bangka Barat memang menjadi prioritas utama bagi pihak kepolisian.
Selain merusak lingkungan, kata dia kegiatan penambangan ilegal ini juga mengancam keselamatan pengguna jalan dan menghambat mobilitas masyarakat antar desa.(*)