BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com– Polres Bangka Barat resmi melimpahkan delapan tersangka kasus penyelundupan 5 ton pasir timah ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Senin (23/6/2025).
Barang bukti turut diserahkan dalam tahap II proses hukum usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
“Kami sudah melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap delapan tersangka. Ini bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum secara tegas dan profesional,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso kepada wartawan.
Delapan tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial Syaipul, Kipir, Rusdi, Norhidayat, Mustari, Zainudin, Dolmat, dan Iskandar.
Mereka ditangkap pada 24 April 2025 lalu, saat Satpolairud Polres Bangka Barat menggelar patroli rutin di perairan Keranggan, Kecamatan Muntok.
“Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan ilegal berupa 5 ton pasir timah kering yang dikemas dalam 100 kampil di atas kapal kayu yang hendak menyelundup keluar dari Pulau Bangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/IV/2025/SPKT/SATPOLAIRUD/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BABEL tertanggal 25 April 2025.
“Kapolres Bangka Barat menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Proses hukum akan ditegakkan secara tegas dan transparan,” tegas Yos.
Sementara itu, Yos mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan atau perdagangan timah ilegal.
Kata dia, selain merugikan secara ekonomi, aktivitas ini juga berdampak pada kelestarian lingkungan.
“Satpolairud Bangka Barat akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur perairan yang rawan penyelundupan,” tukasnya. (*)










