BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com— Polres Bangka Barat menggagalkan upaya penyelewengan pupuk bersubsidi yang diduga akan dipasok secara ilegal ke Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Seorang sopir truk berinisial YN diamankan setelah kedapatan mengangkut pupuk subsidi dalam jumlah besar tanpa dokumen yang sesuai.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Pada Minggu (5/4/2026), kami menerima informasi adanya truk yang membawa pupuk bersubsidi. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Pelabuhan Tanjung Kalian. Di lokasi itu, kami mendapati satu unit truk yang baru keluar dari kapal feri dan langsung dilakukan pemeriksaan,” ungkap Pradana pada Selasa, 7 April 2026.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu unit truk yang baru keluar dari kapal feri dengan muatan pupuk bersubsidi dalam jumlah besar.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 200 karung pupuk subsidi dengan total berat sekitar 10 ton,” jelasnya.
Ia merinci, muatan tersebut terdiri dari 100 karung pupuk jenis urea dan 100 karung pupuk jenis phonska, masing-masing seberat 50 kilogram.
Pupuk tersebut diketahui berasal dari Desa Umbul Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dikirim ke Pangkalpinang.
Menurut Pradana, pupuk itu diduga akan diperjualbelikan di luar wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.
“Modus pelaku ini mengangkut pupuk bersubsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari wilayah asal yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Pasalnya, harga pupuk yang semula sekitar Rp 18 juta di daerah asal bisa meningkat hingga tiga kali lipat saat dijual di Bangka Belitung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi warna kuning bernomor polisi BE-8824-PN, 100 karung pupuk urea, 100 karung pupuk phonska produksi PT Pupuk Indonesia, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut..
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b juncto Pasal 1 sub 1e huruf a atau b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955, serta Pasal 59 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan hukuman dende setinggi-tingginya Rp. 500.000,” tutupnya.(**)









