NASIONAL,www.fokusbabel.com–Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ditjen Pendidikan Islam, resmi membuka pendaftaran Program Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2025.
Program ini menjadi pintu masuk wajib bagi dosen baru di lingkungan PTKI untuk mengikuti sertifikasi dosen (serdos).
Direktur PTKI, Prof. Sahiron, mengatakan PKDP merupakan bagian dari strategi peningkatan mutu pendidikan tinggi keagamaan Islam.
Selain itu, program ini juga mendukung implementasi Asta Protas Kemenag Berdampak, khususnya dalam mewujudkan pendidikan yang unggul, ramah, dan terintegrasi.
“PKDP ini tidak hanya meningkatkan kompetensi dasar dosen baru, tapi juga menjadi syarat wajib untuk bisa ikut sertifikasi dosen tahun 2025,” ujar Prof. Sahiron.
Materi dalam PKDP 2025 akan mencakup pendalaman pedagogik, moderasi beragama, pemanfaatan teknologi pembelajaran, hingga adaptasi terhadap dinamika sosial dan kebijakan prioritas Kementerian Agama (Asta Protas).
Namun, Sahiron mengingatkan bahwa lulus PKDP bukan jaminan langsung lolos serdos.
Lebih lanjut, dia mengatakan penetapan peserta sertifikasi tetap akan mempertimbangkan kuota nasional dan ketersediaan anggaran.
“Tapi sertifikat PKDP yang sudah dimiliki tetap berlaku untuk tahun berikutnya jika belum lolos tahun ini,” jelasnya.
Prof. Sahiron, yang juga Guru Besar Ilmu Tafsir ini, mengajak para dosen di lingkungan PTKI dan PTK Kemenag yang memenuhi syarat untuk tidak menunda pendaftaran.
“Pendaftaran PKDP dibuka mulai tanggal 7 hingga 15 Juli 2025. Segera siapkan diri dan dokumen yang dibutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Ketenagaan Diktis, Muhammad Aziz Hakim, menyampaikan bahwa informasi teknis terkait PKDP 2025 telah dicantumkan dalam surat resmi, lengkap dengan jadwal, pedoman, dan daftar kontak Person in Charge (PIC) di tiap Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP).
“Silakan dibaca baik-baik dan hubungi PIC yang telah ditentukan jika ada kendala teknis. Kami siap membantu,” kata Aziz.
Seluruh dokumen dan informasi lengkap PKDP 2025 dapat diunduh melalui Pemberitahuan Resmi Pelaksanaan PKDP 2025.(*).
Sumber : Kemenag RI