BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com– Jajaran Polsek Tempilang berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar rumah seorang purnawirawan Polri di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Pelaku berinisial BH (36), seorang buruh harian asal Dusun Bubung Tujuh, Desa Sangku, ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tempilang pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Ia ditangkap di rumah rekannya, PR, setelah kami mendapatkan informasi keberadaannya,” ujar Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Senin (15/9/2025).
Yos menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan adanya barang-barang mencurigakan di sebuah penampungan rongsokan milik warga berinisial AH, di Dusun Bubung Tujuh.
Dimana, kata dia barang tersebut berupa dandang dan panci yang masih layak di gunakan.
Tak hanya itu, ia membeberkan berdasarkan intrograsi AH mengaku membeli barang itu dari BH. Saat digerebek, pihaknya juga menemukan 1 set speaker Polytron di rumah PR, yang diakui BH hasil curiannya dari rumah korban berinisial ML (68), seorang purnawirawan Polri.
“Pengakuan BH barang-barang itu dititipkan di rumah PR sambil menunggu ada pembeli,” katanya.
Yos mengungkapkan, kronologi pencurian di rumah korban terjadi pada 31 Agustus 2025. Saat itu, ML baru pulang dari Pangkalpinang dan mendapati pintu samping rumahnya dalam kondisi rusak.
Selain itu, korban melihat kondisi didalam rumah juga berantakan dan sejumlah barang hilang digondol maling.
“Barang-barang yang diambil cukup banyak, mulai dari 2 unit mesin kulkas, tangga besi, speaker kecil, peralatan dapur, hingga tabung gas 3 kilogram,” ujarnya.
Kemudian, korban juga kehilangan pipa besi tiang bendera sepanjang 4 meter, mesin air, hingga selang air sepanjang 50 meter.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,5 juta. Bahkan, kata Yos korban sempat menemukan satu pipa besi sepanjang 6 meter yang disembunyikan pelaku di semak belukar sekitar rumah.
“Saat ini pelaku BH sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Tempilang untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (*)










