BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com– Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat kembali melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di perairan Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (23/8/2025) pagi.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat unit ponton isap produksi (PIP) jenis tower yang tengah beroperasi tanpa izin.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan penindakan dilakukan sejak pukul 05.30 WIB dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Bangka Barat, Satpolairud, Kapal Polisi 2007 Ditpolairud, hingga Divisi Pengamanan PT Timah.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menindak segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukum Bangka Barat. Dalam operasi ini, empat unit PIP jenis tower diamankan saat sedang beroperasi di luar wilayah IUP PT Timah, namun masih dalam perairan Bangka Barat,” ujar Pradana.
Selain ponton, dia mengatakan pihaknya juga menyita empat unit speed lidah dengan mesin tempel Yamaha 40 PK, satu karung pasir timah yang sudah dicuci.
“Enam karung pasir timah yang belum dicuci, serta mengamankan 12 orang penambang di lokasi,” katanya.
Lanjut, dia menjelaskan pihaknya juga menemukan empat ponton jenis tower lain yang terparkir di dalam wilayah IUP PT Timah.
Ponton tersebut diduga sengaja ditinggalkan pemiliknya. Selanjutnya, kata dia seluruh ponton diamankan dan diparkirkan di Pelabuhan Mantung PT Timah, Belinyu, Kabupaten Bangka.
“Seluruh barang bukti serta pekerja yang diamankan telah dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi penambangan tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya. (*)










