Banner FokusBabel Gubernur
previous arrow
next arrow

Lima Orang Jadi Tersangka Penyelundupan 11,2 Ton Pasir Timah ke Malaysia dari Bangka Barat

BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com— Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah ilegal dari perairan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, menuju Johor, Malaysia.

Aksi kelima tersangka tersebut dilakukan dua kali dengan total timah yang dikirim mencapai 11,2 ton.

banner 325x300

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan kelima tersangka masing-masing berinisial IW dan HR yang berperan sebagai sopir truk.

Lalu, AL sebagai buruh pikul, AM sebagai koordinator lapangan, serta AH yang disebut sebagai pemilik pasir timah sekaligus pengatur mobilisasi penyelundupan.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kegiatan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan total 11,2 ton pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia,” ungkap Pradana pada Senin (2/3/2026). 

Pradana menjelaskan, praktik penyelundupan dilakukan dengan mengolah pasir timah mentah di sebuah gudang.

Setelah itu, pasir timah dikemas menggunakan kantong plastik dan karung sebelum diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Enjel di Mentok.

Dari pesisir, pasir timah kemudian dibawa menggunakan perahu pancung menuju tengah laut. Selanjutnya, barang tersebut dipindahkan ke kapal cepat yang telah dipesan untuk membawa timah menuju Johor, Malaysia.

Menurutnya, pengiriman pertama dilakukan pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar.

Sementara pengiriman kedua terjadi pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar.

“Total nilai pasir timah yang telah diselundupkan mencapai Rp 3,69 miliar. Ini tentu berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan petugas guna penyelidikan lebih lanjut.(**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *