Banner FokusBabel Gubernur
Banner FokusBabel Gubernur
previous arrow
next arrow

KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana Sosial BI dan OJK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat dari Bank Indonesia (BI), yaitu Irwan selaku Deputi Direktur Departemen Hukum dan Erwin Haryono yang merupakan mantan Kepala Departemen Komunikasi. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 8 Agustus, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana sosial melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2020 hingga 2023.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami keterlibatan dalam kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

banner 325x300

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. EH, eks Kepala Departemen Komunikasi BI, dan Sdr. IRW, Deputi Direktur Departemen Hukum BI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.

Hingga pukul 14.54 WIB, Erwin Haryono telah hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara Irwan masih dinanti kehadirannya. KPK berharap keduanya kooperatif dalam memberikan keterangan karena informasi dari mereka penting sebagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program sosial tersebut.

Dugaan Korupsi Melibatkan Dua Anggota DPR RI

KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra.

Satori diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,52 miliar, terdiri atas:

  • Rp6,30 miliar dari Bank Indonesia melalui program PSBI,
  • Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, dan
  • Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset seperti tanah, kendaraan, pembangunan showroom, serta deposito.

Sementara itu, Heri Gunawan disebut menerima dana sekitar Rp15,86 miliar yang berasal dari:

  • Rp6,26 miliar dari BI melalui PSBI,
  • Rp7,64 miliar dari OJK melalui penyuluhan keuangan, dan
  • Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Dana yang diterima Heri juga diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan bisnis minuman, pembelian kendaraan, tanah, dan bangunan.

Penyaluran Melalui Yayasan Fiktif

Uang yang diterima kedua tersangka tidak langsung digunakan secara pribadi. Sebelumnya, dana tersebut disalurkan ke sejumlah yayasan. Heri Gunawan menggunakan empat yayasan yang terafiliasi dengan Rumah Aspirasi miliknya, sedangkan Satori menggunakan delapan yayasan serupa.

KPK menduga bahwa yayasan-yayasan ini hanya digunakan sebagai perantara fiktif. Berdasarkan penyelidikan, sejak tahun 2021 hingga 2023, yayasan tersebut menerima dana dari mitra kerja Komisi XI namun tidak menyelenggarakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal permohonan bantuan.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, KPK menjerat keduanya dengan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,
  • Serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Heri Gunawan maupun Satori terkait status hukum mereka sebagai tersangka. KPK terus melakukan pendalaman terhadap alur penyaluran dana sosial melalui yayasan, termasuk peran berbagai lembaga yang terkait dalam proses tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *