Putri Ayu Welani (Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Bangka Belitung)
BANGKA BELITUNG,www.fokusbabel–Keadilan dalam penegakan hukum telah lama menjadi perdebatan fundamental dalam kehidupan bernegara.
Di Indonesia, persoalan ketidakselarasan antara hukum sebagai norma dan hukum sebagai praktik terus mengemuka.
Publik berkali-kali menyaksikan bagaimana proses penegakan hukum seringkali tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
Kasus-kasus yang melibatkan kelompok lemah kerap ditangani dengan cepat dan represif, sementara perkara yang melibatkan elit politik atau ekonomi sering berujung pada ketidakjelasan, pengurangan hukuman, hingga pembebasan.
Di tengah tuntutan modernisasi sistem hukum, persoalan bias aparat, intervensi politik, korupsi yudisial, hingga ketimpangan akses terhadap keadilan memperlihatkan bahwa hukum tidak bekerja dalam ruang kosong.
Ia dipengaruhi struktur sosial, budaya kekuasaan, dan kepentingan ekonomi. Dengan demikian, persoalan keadilan bukan hanya tentang aturan tertulis, melainkan bagaimana hukum dijalankan, ditafsirkan, dan dihadirkan dalam realitas sosial.
Filsafat hukum menawarkan sejumlah konsep fundamental terkait keadilan. Pemikiran klasik seperti Plato dan Aristoteles memaknai keadilan sebagai harmoni dan proporsionalitas, di mana setiap orang memperoleh hak sesuai kapasitas dan kedudukannya.
Aristoteles juga membedakan keadilan distributif dan keadilan korektif. Distributif terkait pembagian hak dan manfaat secara proporsional, sedangkan korektif mengatur pemulihan akibat pelanggaran hukum.
Sementara itu, Thomas Aquinas menekankan keterkaitan antara hukum dan moral, bahwa hukum positif harus sejalan dengan hukum kodrati agar adil.
John Rawls kemudian menawarkan teori keadilan modern berbasis prinsip “fairness”, yakni kesetaraan hak dasar dan keuntungan sosial yang paling menguntungkan kelompok paling lemah. Dalam adagium hukum, dikenal pula prinsip ‘equality before the law”.
Jika dianalisis melalui perspektif Aristoteles, ketimpangan penegakan hukum di Indonesia mencerminkan kegagalan dalam mewujudkan keseimbangan keadilan distributif maupun korektif.
Ketika pelaku tindak pidana dari kalangan tidak mampu dihukum berat, sementara pelaku korupsi dari kalangan elit memperoleh keringanan, maka keadilan proporsional tidak terpenuhi.
Ini menunjukkan bahwa hukum belum hadir sebagai penyeimbang, melainkan memperdalam hierarki sosial.
Dalam paradigma penegakan hukum, penulis mengkritisi bahwa ketika hukum positif justru melindungi ketidakadilan, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya.
Dengan demikian, kasus-kasus yang menunjukkan ketimpangan keadilan memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak dapat hanya dinilai dari legalitas formal, tetapi juga harus mempertimbangkan legitimasi etis.
Maka, keadilan semestinya memastikan perlindungan paling kuat bagi kelompok paling rentan. Namun dalam praktiknya, akses bantuan hukum, persidangan yang objektif, serta perlakuan aparat justru lebih menguntungkan mereka yang memiliki kekuasaan material.
Adagium equality before the law pun belum terwujud dalam realitas sosial. Ketika hukum dapat dinegosiasikan melalui kekayaan, jaringan politik, maupun pengaruh, maka hukum kehilangan sifat netralnya.
Dengan demikian, problem keadilan penegakan hukum bukan hanya persoalan peraturan, tetapi persoalan paradigma-apakah hukum dipahami sebagai instrumen kekuasaan atau sebagai instrumen moral publik.
Dari uraian paradigma yang penulis bangun diatas, maka benang merah yang dapat penulis tarik bahwa keadilan dalam penegakan hukum hanya dapat terwujud apabila hukum dijalankan tidak sekadar sebagai aturan formal, tetapi sebagai nilai yang hidup dan berorientasi pada martabat manusia.
Perspektif filsafat hukum menunjukkan bahwa legalitas tidak cukup untuk menghadirkan keadilan, hukum harus memiliki legitimasi moral, keberpihakan terhadap kelompok rentan, serta konsistensi penerapan tanpa diskriminasi.
Kemudian, keadilanpun tidak dapat tercapai selama hukum dikuasai kepentingan, dan negara tidak akan memperoleh kepercayaan publik tanpa keadilan yang nyata.(**)









