BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com–Polres Bangka Barat mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau yang melanda di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang nekat membakar lahan, baik untuk membuka kebun maupun aktivitas lainnya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar. Kondisi cuaca saat ini sangat kering dan mudah sekali terjadi kebakaran,” ujar Pradana pada Jumat, 25 Juli 2025.
Ia juga menyebut pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait bahaya karhutla serta sanksi hukum yang menanti para pelaku.
Dia menegaskan bahwa setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan, Pradana pelaku karhutla dapat dijerat Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” jelasnya.
Selain itu, dia pun mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, termasuk dengan menyebarkan informasi dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan, saling mengingatkan, dan melaporkan bila melihat aktivitas pembakaran yang mencurigakan. Karhutla adalah ancaman serius yang harus dicegah bersama,” tukasnya.(*).