BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com– Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dipastikan bakal mengalami pemotongan.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangka Barat, Muhammad Soleh, mengatakan pemotongan itu rencananya berlaku mulai Juni hingga Desember 2025 mendatang.
“Sudah (di Kebijakan Umum Perubahan Anggaran). Secara detailnya nanti kita hitung jelasnya. Kemungkinan per Juni sampai Desember 2025,” ujar Soleh Senin, 25 Agustus 2025.
Meski belum bisa memastikan besaran persentase pemotongan, dikabarkan angka yang dipangkas bisa mencapai sekitar Rp42 miliar.
Saat ini, hitungan dan estimasi pemotongan sedang dibahas antara Pemda dan DPRD Bangka Barat.
“Nanti kita lihat berapa persen pemotongan. Soal angka Rp42 miliar, nanti kita cek lagi,” tukasnya. (*)










