Bangka Barat, www.fokusbabel.com – Dua pria berinisial AR (22) dan MR (27) ditangkap Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Rabu (14/5/2025) karena di duga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan pertama di lakukan terhadap AR di kawasan Lapangan Sepakbola, Kecamatan Jebus. Saat itu, petugas menemukan dua paket kecil berisi di duga sabu seberat 0,38 gram.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari MR. Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian menangkap MR di kediamannya di Kampung Bawah Jebus.
“Anggota berhasil mengamankan MR di rumahnya beserta 488 paket yang di duga berisi sabu dengan total berat mencapai 125,52 gram.” Jelas Pradana Aditya, Kamis (15/5/2025).
Dari kedua tersangka, total barang bukti sabu yang di amankan mencapai 125,90 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit handphone, satu sepeda motor, ratusan potongan sedotan plastik, dan sejumlah barang lainnya.
Menurut keterangan polisi, harga per paket sabu tersebut berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, dengan sistem transaksi lempar barang di lokasi yang telah di sepakati. Total nilai barang bukti di taksir mencapai Rp 48 juta.
Atas perbuatannya, AR di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
Sementara MR di kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati.