Bangka Barat, www.fokusbabel.com – Aksi pencurian di sebuah toko di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, berhasil di ungkap Tim Meriam Polsek Mentok kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dua pelaku telah di amankan dan kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pelaku pertama yang di tangkap berinisial GR, pria 18 tahun asal Kampung Pait Jaya, Desa Belolaut. Saat ini, GR berdomisili di Kampung Baru, Kelurahan Keranggan, Mentok.
Sementara itu, pelaku kedua adalah NO (28), berasal dari Dusun Kemiri, Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. NO di ketahui tinggal di Jalan Raya Tanjung Kalian, Keranggan, Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku di lakukan pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian pencurian sendiri terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025.
“Kami menerima laporan masyarakat sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah di lakukan penyelidikan, pelaku GR berhasil di tangkap di Jalan Raya, Kampung Teluk Rubiah,” ungkap Kapolres.
GR kemudian mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendirian. Berdasarkan pengakuan GR, petugas melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan NO di rumah kontrakannya di Jalan Raya Tanjung Kalian. Saat di interogasi, NO juga mengakui keterlibatannya dalam pembobolan toko.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek dan beberapa kotak cokelat merek SilverQueen.
Kedua tersangka di kenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Jika terbukti bersalah, mereka dapat di kenai hukuman penjara maksimal 7 tahun.