BANGKA BARAT,www.fokuababel.com– Bupati Bangka Barat, Markus, menegaskan tidak boleh ada lagi kepala desa (kades) yang mempersulit masyarakat dalam pengurusan surat tanah di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal tersebut ia sampaikan saat rapat koordinasi bersama lurah, kades, dan camat se-Bangka Barat di Rumah Dinas Bupati, Selasa (26/8/2025).
Markus menuturkan, penerbitan surat tanah sangat penting karena berhubungan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dana bagi hasil kelapa sawit.
“Kalau Pemkab dapat 100 persen, desa 30 persennya. Jadi jangan ragu lagi jika ada masyarakat mau bikin surat tanah, bikinkan. Yang penting tidak masuk kawasan hutan lindung,” ujar Markus.
Ia mengungkapkan, saat ini Pemkab Bangka Barat hanya menerima sekitar Rp9 miliar dari dana bagi hasil, jauh lebih kecil dibanding potensi luas lahan perkebunan sawit yang mencapai 50 ribu hektare.
Lebih lanjut, Markus menekankan bahwa tanpa adanya surat tanah, pemerintah daerah tidak bisa menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Oleh karena itu, Markus meminta para kades tidak menghambat warga dalam pengurusan administrasi.
“Ini catatan untuk para kades, jika tidak masuk kawasan hutan lindung buatkan (surat) karena secara PBB kita dapat. Kita tidak bisa mungut retribusi jika tidak ada surat,” tegasnya.
“Ini harus kita selesai masalah ini, karena ini bisa menambah PAD dan menambah royalti bagi hasil kelapa sawit,” tutupnya. (*)










