Banner FokusBabel Gubernur
Banner FokusBabel Gubernur
Banner FokusBabel Gubernur
previous arrow
next arrow

Beli Sabu Pakai Motor Curian! Komplotan Curanmor Sungaiselan Dibekuk, Bawa Sajam dan Senapan

BANGKA TENGAH, www.fokusbabel.com – Aksi nekat komplotan pencuri kendaraan bermotor di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, akhirnya di hentikan polisi. 

Tiga pelaku di tangkap dan di giring ke Polsek Sungaiselan pada Jumat, 9 Mei 2025, berkat laporan warga dan kerja sama dengan masyarakat sekitar.

banner 325x300

Kapolsek Sungaiselan, Iptu Sugiyanto, mengungkap bahwa para pelaku di antaranya yakni, Arif Sanjaya alias Arif (31), Iswandi alias Paicong (26), dan Imam (23).

Ketiganya merupakan warga Bangka Tengah, dan salah satu dari mereka merupakan residivis kambuhan. 

Saat penangkapan, polisi menemukan sebilah senjata tajam yang di selipkan pelaku Imam di pinggang sebelah kiri.

“Dari hasil interogasi, ketiga pelaku sudah beberapa kali beraksi di berbagai TKP. Mereka mencuri berbagai barang berharga,” ujar Sugiyanto dalam keterangan pers, Minggu (11/5/2025).

Barang bukti yang berhasil di sita cukup mencengangkan di antaranya, 3 unit sepeda motor (1 Honda Beat & 2 Yamaha FizR), 1 unit TV LED 32 inci dan 2 unit HP (Samsung & Infinix)

“Ada satu laptop Lenovo, dua pucuk senapan gas dan satu senapan angin, 10 tabung gas LPG 3 kg, satu unit serkel kayu, dan satu sinsau merk New West,” katanya. 

Mirisnya lagi, dia menjelaskan hasil curian itu di akui digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Sugiyanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kriminal di wilayah hukum Sungaiselan. 

Ketiganya kini di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan khusus Imam di jerat pula dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 karena membawa senjata tajam secara ilegal.

“Ancaman hukuman bagi ketiga pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara,” tegas Sugiyanto.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *