Banner FokusBabel Gubernur
Banner FokusBabel Gubernur
Banner FokusBabel Gubernur
previous arrow
next arrow

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Narkoba di Mentok Kembali Ditangkap Polisi

BANGKA BARAT, www.fokusbabel.com – Seorang pria berinisial YDW alias O (28), warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengulangi tindak pidana yang sama. 

Ia ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman YDW di Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. 

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita 18 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,92 gram. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan distribusi barang haram. 

“Pelaku ini residivis kasus narkoba. Baru bebas dari Lapas Mentok pada Maret 2025 lalu, tapi kembali mengulangi perbuatannya,” ujar PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Senin (26/5/2025).

Dia mengatakan, bukannya memperbaiki diri pelaku justru kembali menjalankan aktivitas yang sama, sehingga menunjukkan tersangka tidak jera. 

Menurut Yos, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah YDW. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

“Modusnya masih sama seperti sebelumnya, menggunakan rumah sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan. Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan berperan sebagai pengedar tunggal atau bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambahnya. 

Sementara itu, Yos menjelaskan atas perbuatannya YDW, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *