BANGKA BARAT, www.fokusbabel.com – Satuan Polisi Air (Polair) Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah kering yang diduga akan dibawa keluar dari Pulau Bangka.
Penggagalan tersebut terjadi pada Kamis malam (24/4/2025) di wilayah pesisir Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pasir timah seberat kurang lebih 5 ton itu dikemas dalam ratusan karung putih dan diangkut menggunakan kapal kayu.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha. Mengungkapkan bahwa pasir timah tersebut rencananya akan di kirim dari Bangka Barat menuju perairan Riau, lalu di teruskan ke Malaysia.
“Rencananya, pengiriman di lakukan dari Bangka Barat ke perairan Riau, di mana kapal lain sudah menunggu untuk membawanya ke Malaysia,” jelas AKBP Pradana.
Dalam operasi tersebut. Pihak kepolisian juga mengamankan delapan orang tersangka, seluruhnya berasal dari Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Menurut Pradana, kedelapan tersangka tersebut memiliki hubungan keluarga.
Mereka yang di tangkap adalah SL yang di duga sebagai kapten kapal, KPR sebagai teknisi mesin, DLT sebagai juru masak, serta RS, MS, NH, ZAI, dan IS yang bertugas sebagai anak buah kapal.
Selain para pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu berukuran 15 GT berwarna biru dan hijau. Satu perahu jenis puncung berwarna biru dengan garis merah, sekitar 100 karung berisi pasir timah yang di perkirakan seberat 5 ton. Satu alat pelacak GPS kapal, serta alat komunikasi milik nahkoda dan anak buah kapal.
Atas perbuatannya. Para tersangka di jerat Pasal 161 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun denda maksimal Rp100 miliar.
“Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mako Satpolairud Polres Bangka Barat,” pungkas Pradana. (*)