BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com— Seorang pria berinisial AB (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat setelah menerima laporan pada 29 Januari 2026.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Setelah laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif,” kata Pradana, Senin (30/3/2026).
Korban dalam kasus ini merupakan remaja perempuan berinisial CWR (15). Sementara pelapor diketahui berinisial D (39), warga Mentok.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Mentok.
Polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebelum akhirnya menetapkan AB sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)









