Banner FokusBabel Gubernur
previous arrow
next arrow

KUHP Baru Berlaku, Terpidana di Bawah 5 Tahun Bisa Jalani Kerja Sosial

BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com– Kabupaten Bangka Barat kini memiliki Posko Pidana Kerja Sosial sebagai tindak lanjut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang efektif sejak 2 Januari 2026.

Posko tersebut diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung Sila H. Pulungan di Kantor Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Rabu (11/2/2026).

banner 325x300

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat Ahmad Patoni mengatakan, pembentukan posko ini untuk mengakomodasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

“Posko ini menjadi tempat proses penyerahan terpidana yang mendapatkan putusan pidana kerja sosial dari pengadilan,” ujar Ahmad Patoni pada Rabu (11/2/2026) kemarin.

Ia menjelaskan, secara teknis setiap kecamatan akan menjadi lokasi penyerahan terpidana sebelum menjalani hukuman kerja sosial.

Penempatan kerja sosial nantinya menyesuaikan dengan putusan pengadilan dan bisa dilaksanakan di tingkat kecamatan maupun desa.

Menurutnya, pidana kerja sosial dijatuhkan maksimal selama enam bulan. Namun, durasi kerja per hari akan ditentukan berdasarkan asesmen dari dinas sosial.

“Kalau dinas sosial mengatakan hanya kerja satu hari selama tiga jam, maka kerjanya tiga jam. Nanti diawasi oleh jaksa, lapas dan dinas sosial,” jelas Patoni.

Jenis pekerjaan yang diberikan beragam, mulai dari membantu di panti sosial, fasilitas umum, hingga badan usaha milik desa (BUMDes). Terpidana juga dapat ditugaskan menyapu jalan atau membersihkan puskesmas.

Patoni menyebut, pidana kerja sosial diberikan kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Kasusnya untuk yang ancamannya di bawah lima tahun. Kalau pekerja tambang, kita lihat, standarnya ancamannya 5 tahun ke bawah, kalau di atas, tetap masuk penjara,” ucapnya

Dalam agenda yang sama, Kajati Babel juga meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) serta Desa Binaan Kejaksaan di Bangka Barat.(**).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *