Banner FokusBabel Gubernur
previous arrow
next arrow

Sajam Melayang dalam Rumah Tangga, Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Bangka Barat

BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com— Seorang perempuan berinisial AN (39) mengalami luka sayat serius akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri di Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani tindakan operasi di rumah sakit umum daerah (RSUD) Sejiran Setason di Kabupaten Bangka Barat.

banner 325x300

Peristiwa KDRT itu terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan AMD, Dusun I, Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Pelaku berinisial YA (45) diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang hingga menyebabkan luka cukup dalam pada tangan kiri korban.

Untuk diketahui, korban sempat bersimbah darah dan dilarikan ke Puskesmas Kundi untuk mendapatkan pertolongan awal.

Namun, karena kondisi luka dinilai serius, pihak medis kemudian merujuk korban ke RSUD Sejiran Setason guna menjalani tindakan operasi lanjutan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan karena kondisi korban cukup serius, pihak medis kemudian merujuk korban ke RSUD Sejiran Setason guna menjalani tindakan operasi lanjutan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan setelah korban dilarikan ke rumah sakit, pihalnya mendapatkan laporan adanya dugaan KDRT di Kecamatan Simpang Teritip tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya beserta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan saat kejadian,” ujar Pradana melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

Ia menegaskan, Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Korban mengalami luka sayat yang cukup serius hingga harus menjalani operasi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Bangka Barat berkomitmen menindak tegas pelaku KDRT sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku YA telah diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip pada Jumat (9/1/2026)  sekitar pukul 10.30 WIB

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya

Selanjutnya, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal.

“KDRT bukan urusan pribadi, melainkan tindak pidana. Laporkan segera, Polri akan hadir dan bertindak,” pungkasnya.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *