BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com—
Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial ER (41) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
ER diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, penangkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba..
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di awal tahun 2026,” ujar Pradana pada Selasa, 6 Januari 2025.
Pradana menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
“Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam tas selempang milik pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, beberapa plastik klip kosong, alat skop, serta satu unit sepeda motor.
“Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan tersangka mencapai 5,01 gram,” imbuhnya.
Saat ini, ER beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(**)









