BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com–Seorang perempuan berinisial ISA (24) ditangkap polisi dalam penggerebekan yang dilakukan di kontrakannya di Kampung Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penggeledahan, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat menemukan empat butir pil berwarna kuning yang diduga merupakan ekstasi.
Barang haram tersebut disimpan di dalam tas tangan milik pelaku.
“Barang bukti yang diamankan seberat bruto 1,71 gram,” ujar PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso saat dikonfirmasi.
Selain ekstasi, polisi juga menyita satu unit ponsel iPhone 13 berwarna biru yang turut diamankan bersama pelaku.
Iptu Yos menambahkan, ISA merupakan warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Dari keterangan sementara, pelaku diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Yos.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum, sekaligus mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. (*)










