Bangka Barat, www.fokusbabel.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Kabupaten Bangka Barat, kembali melakukan razia mendadak di blok hunian warga binaan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Langkah ini di ambil guna memastikan keamanan serta ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Razia menyasar dua kamar, yakni Kamar 1 dan Kamar 3 di Blok A. Setiap sudut kamar di periksa secara teliti oleh petugas.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar warga binaan. Di antaranya berupa sendok logam, korek api bekas, cangkir berbahan stanlees, hingga pisau cukur.
Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian, menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah pencegahan serta bentuk respons atas kekhawatiran masyarakat terkait peredaran barang terlarang, termasuk handphone, di dalam lapas.
“Kami rutin melakukan razia sebagai bentuk komitmen menjaga kondisi Rutan tetap aman dan bersih dari barang terlarang, sekaligus menindaklanjuti berbagai isu negatif yang beredar,” tegasnya.
Achmad Adrian juga menambahkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebagai upaya mencegah potensi gangguan keamanan.
Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya menjawab keresahan publik, tetapi juga menjadi bagian dari kewajiban jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan razia rutin secara konsisten.
“Kami akan terus melaksanakan razia berkala demi mencegah hal-hal yang tidak di inginkan di dalam Rutan,” ujarnya.
Di sisi lain, Rutan Kelas IIB Muntok di bawah Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung juga menegaskan komitmennya menjaga integritas, profesionalitas, dan transparansi.
“Razia ini menjadi bukti ketegasan kami menolak keberadaan barang-barang yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan, demi menciptakan suasana pembinaan yang kondusif,” tutupnya.