BANGKA BARAT,www.fokusbabel.com– Sebanyak 167 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok, Kabupaten Bangka Barat, mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025).
Dari ratusan napi yang mendapatkan remisi itu, ada tujuh warga Bangka Barat dinyatakan langsung bebas.
Kepala Rutan Mentok, Achmad Adrian, mengatakan besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 1 hingga 5 bulan.
Dengan rinciannya yakni terdiri dari remisi 1 bulan diberikan kepada 59 orang, 2 bulan kepada 39 orang, 3 bulan kepada 36 orang, 4 bulan kepada 25 orang, dan 5 bulan kepada 1 orang.
“Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi, manfaatkanlah momen ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat aturan, dan tekun mengikuti program pembinaan,” ujar Achmad.
Ia menegaskan remisi tidak diberikan sembarangan. Hanya narapidana yang berkelakuan baik serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan yang berhak.
Dia menambahkan, penilaian dilakukan melalui evaluasi ketat, termasuk perilaku dan ketaatan napi pada aturan di dalam Rutan.
Sementara itu, Bupati Bangka Barat, Markus berpesan agar napi yang bebas bisa kembali diterima masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan.
“Harapan kami mereka bisa kembali ke masyarakat, diterima dengan baik, dan tidak kembali ke sini lagi. Justru harus bisa bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Markus juga mengucapkan selamat kepada tujuh warga binaan yang menghirup udara bebas bertepatan dengan peringatan HUT RI kali ini.
“Ada, tujuh orang. Itu saja kami mengucapkan selamat kepada yang mendapatkan remisi,” tukasnya.(*).










